Penumpang jarak jauh berusia 6-17 tahun tidak diharuskan memiliki hasil PCR atau antigen negatif mulai 20 April 2022. Syaratnya, mereka sudah mendapat minimal dua dosen vaksin Covid-19.
Dalam peluncuran website KAI, Kamis (21/4/2022), Vice President Humas KAI Joni Martinus mengatakan aturan ini sejalan dengan terbitan SE Kementerian Perhubungan Nomor 49 Tahun 2022. Surat Edaran tersebut mengatur tentang perubahan SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Dalam Negeri Dengan Angkutan Kereta Api Selama Masa Pandemi Covid-19 19 April 2022.”
Anak usia 6 sampai 17 tahun yang baru menerima vaksin dosis pertama harus tetap menunjukkan hasil tes RT-PCR 3×24 jam negatif. Ada beberapa persyaratan lengkap untuk bepergian dengan kereta api jarak jauh terbaru.
1. Vaksin ketiga (booster) tidak harus hasil skrining Covid-19 negatif.
2. Vaksin kedua harus menunjukkan hasil rapid antigen test 1 x 24 jam negatif atau RT-PCR test 3 x 24 jam.
3. Vaksin pertama harus menunjukkan hasil tes RT-PCR 3×24 jam negatif.
4. Tidak divaksinasi/divaksinasi secara medis harus memiliki surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR negatif 3×24 jam.
5. Pelanggan berusia 6 s/d 17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib memiliki hasil RT-PCR atau rapid antigen test negatif.
6. Pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak perlu divaksinasi dan tidak perlu rapid antigen test atau hasil RT-PCR negatif, tetapi harus memiliki pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.