Polda Jabar (Polda Jabar) Jawa Barat memastikan penetapan Sarjana Ujang, pedagang buah di Pasar Bogor, sebagai tersangka sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Sarjana Ujang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena memerangi preman setelah menolak sumbangan ilegal di pasar Bogor di Jawa Barat.
Kabag Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan tersangka Ujang Sarjana dieksekusi sesuai prosedur hukum. Penyidik menuliskannya dalam proses persidangan sesuai dengan fakta hukum yang ada.
Sebenarnya dalam menangani kasus ini, kami mengutamakan keadilan kedua belah pihak. Sejak awal kami berusaha memulihkan keadilan, tetapi karena tidak ada titik temu antara kedua pihak, maka penuntutan akan dilakukan,” kata Ibrahim, Sabtu di Bogor (23 April 2022).
Namun, isu ini mengemuka setelah seorang direktur mengadukan kerabat tersangka kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden Jokowi menerima keluhan dari pedagang buah saat berkunjung ke Pasar Bogor belum lama ini.
Tak mau ketinggalan, Irjen Pol Suntana Polda Jabar langsung memerintahkan Propam dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) untuk mengusut tuntas penyidikan di Bogor.
Agar tidak terjadi, agar tidak ada pelanggaran prosedur dan memastikan anggota benar-benar objektif tanpa memihak,” kata Ibrahim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan, Ibrahim menegaskan tidak ada pelanggaran prosedural dan penyidik diyakini telah menangani kasus tersebut secara netral dan objektif.
Oleh karena itu, disimpulkan tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, prosedur, atau netralitas dalam kasus ini, ”katanya.