Para pemohon paspor yang tak memiliki waktu untuk mengurus perpanjangan paspor di hari kerja punya kesempatan mengurusnya bulan ini. Sebab, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membuka layanan paspor simpatik hingga 25 Januari 2023.
Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengurus paspor pada Sabtu dan Ahad. Imigrasi juga membuka layanan eazy passport sampai 25 Januari mendatang.
“Masyarakat dapat mengakses fasilitas paspor simpatik setiap akhir pekan (Sabtu-Ahad) dan eazy passport khusus kelompok rentan setiap hari kerja (Senin-Jumat) selama 7-25 Januari 2023,” kata Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim melalui keterangannya, Ahad, 8 Januari 2023.
Baca Juga :
Jual Saldo Paypal
Jual Beli Saldo Paypal
Saldo Paypal Terpercaya
Kebijakan tersebut diterbitkan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rangka memperingati Hari Bhakti Imigrasi (HBI) Ke-73 yang akan jatuh pada 26 Januari 2023.
Silmy menjelaskan paspor simpatik adalah layanan yang dilakukan pada Sabtu dan Ahad dengan kuota paspor walk-in yang ditentukan kantor imigrasi. Layanan tersebut diberikan mencermati permohonan paspor yang terus meningkat, sekaligus memfasilitasi masyarakat yang hanya memiliki waktu di akhir pekan.
Untuk informasi kuota, kata Silmy, masyarakat bisa melakukan konfirmasi ke kantor imigrasi yang dituju. Informasi kontak kantor imigrasi se-Indonesia dapat diakses pada halaman website https://www.imigrasi.go.id/en/hubungi-kami-kantor-imigrasi/.
Sementara, layanan eazy passport dibuka untuk pemohon kelompok rentan, yakni anak-anak usia balita (0-5 tahun), lansia usia 60 tahun ke atas serta penyandang disabilitas. Untuk mendapatkan layanan tersebut, imigrasi tidak menetapkan jumlah minimal pemohon.
Khusus kantor imigrasi di wilayah DKI Jakarta, eazy passport juga akan didukung dengan mobil layanan paspor. Hal itu dilakukan untuk mendekatkan layanan keimigrasian kepada masyarakat di berbagai wilayah.
Baca juga :
Jasa Pbn Premium
Jasa Pbn Berkualitas
Jasa Pbn
Dokumen yang perlu disiapkan
Sebelum mengajukan permohonan pembuatan baru atau perpanjangan paspor, ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan oleh pemohon. Dokumen itu adalah
– KTP
– KK (Kartu Keluarga)
– Pilih salah satu antara akta kelahiran, ijazah pendidikan tertinggi, buku nikah, akta perkawinan, atau surat pembaptisan
– Surat pernyataan memilih kewarganegaraan bagi WNA yang menjadi WNI sesuai peraturan perundang-undangan
– Surat pengesahan ganti nama dari pejabat berwenang bagi yang sudah melakukan perubahan nama melalui pengadilan
– Paspor lama bagi yang ingin memperpanjang masa berlaku paspor
Untuk mempermudah pengurusan, pemohon dapat mengambil antrean secara online melalui Antrian Imigrasi pada situs resmi Dirjen Imigrasi antrian.imigrasi.go.id atau Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (Apapo). Tahapan berikutnya setelah mendapat nomor antrean adalah:
– Kunjungi Kantor Dirjen Imigrasi pada hari dan jam telah ditetapkan dengan membawa nomor antrean yang didapatkan secara online
– Membawa persyaratan perpanjang paspor, seperti paspor lama dan E-KTP atau surat keterangan jika E-KTP masih diproses
– Pergi ke loket untuk mengambil form aplikasi data
– Lengkapi form aplikasi data tersebut dan lampirkan persyaratan
– Jika sudah, serahkan form aplikasi dan syarat-syaratnya untuk menerima tanda terima dan kode pembayaran jika persyaratan dinyatakan sudah lengkap
– Pemohon akan direkam sidik jari, difoto, dan wawancara verifikasi sesuai jadwal yang tertera pada tanda terima
– Petugas imigrasi akan menginformasikan waktu pengambilan paspor.